Serius Kurangi RTLH, Dinas Perkim Nganjuk Sosialisasi di Kecamatan Ngetos

    Serius Kurangi RTLH, Dinas Perkim Nganjuk Sosialisasi di Kecamatan Ngetos

    NGANJUK - Dinas Perumahan Rakyat Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Nganjuk, gelar sosialisasi teknis pengajuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di pendopo Kecamatan Ngetos, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur Selasa (15/03/2022).

    Sosialisasi akan digelar di seluruh Kecamatan dengan mengundang seluruh kepala Desa se Kabupaten Nganjuk.

    Pantauan jurnalis Indonesiasatu.co.id kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Bidang Kawasan Permukiman dan Pertanahan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan  Nganjuk Agus Suhariyanto, Forum Pimpinan Kecamatan (Forpimcam) Ngetos, juga seluruh Kepala Desa (Kades) se-Kecamatan Ngetos.

    Menurut Agus Suhariyanto mengatakan ini adalah keseriusan pemerintah daerah Kabupaten Nganjuk mengurangi RTLH melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) yang mana mulai kriteria rusak ringan, sedang dan berat.

    "Bantuan Sosial (Bansos) DAK-RTLH ini berbeda dengan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) yang mana nominal pencairan anggaran yang diterima masing-masing Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tidak sama, yakni sesuai kriteria kerusakannya, " kata Agus.

    Agus menambahkan bahwa besaran bantuan untuk kriteria rusak ringan Rp 5.000.000, rusak sedang Rp 10.000.000, dan rusak berat Rp 17.500.000.

    "Untuk rusak ringan adalah kerusakan komponen non struktur, rusak sedang adalah kerusakan satu komponen struktur dan non struktur, dan kalau rusak berat semua komponen struktur rusak berikut non struktur, " imbuh Agus.

    Agus menjelaskan yang dimaksud dengan komponen non struktur adalah seperti lantai, tanah, pasangan bata jebol, kalau komponen struktur adalah seperti Balok atau Kolom.

    "Namun semua saya kembalikan kepada panjenengan semua karena semua bantuan diawali dengan pengajuan yaitu dengan cara membuat proposal untuk diajukan ke Kabupaten, " ucap Agus.

    Agus menegaskan pengajuan proposal harus by name by address (BNBA), yaitu sesuai e-KTP yang berlaku saat ini dengan Nik yang terdiri dari 16 digit.

    "Jadi bukan KTP lama juga tidak bisa di rubah ketika penerima meninggal, juga tidak bisa dialihkan ke penerima lain meskipun itu adalah istrinya, " tandasnya.

    Jurnalis : Sakera

    Editor     : Tiarsin

    Kabiro    : Kabupaten NGANJUK

    Dinas Perkim Nganjuk Jawa Timur
    Tiarsin

    Tiarsin

    Artikel Sebelumnya

    Cukupi Kebutuhan Warga, Disperindag Nganjuk...

    Artikel Berikutnya

    Diduga Akibat Ban Bocor, Dua Motor Jadi...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hendri Kampai: Jika Anda Seorang Pejabat, Sebuah Renungan dari Hati ke Hati
    Hendri Kampai: Indonesia Baru, Mimpi, Harapan, dan Langkah Menuju Perubahan
    Hendri Kampai: Kualitas tulisanmu adalah kualitas dirimu
    Hendri Kampai: Buat Mobil Listrik Itu Jauh Lebih Mudah, Indonesia Pasti Bisa!

    Ikuti Kami