Jelang Pemilu 2024, Panwaslu Kecamatan Kertosono buka pendaftaran Pengawas Pemilu Desa/Kelurahan

    Jelang Pemilu 2024, Panwaslu Kecamatan Kertosono buka pendaftaran Pengawas Pemilu Desa/Kelurahan
    Panwaslu kecamatan kertosono memasang Informasi Pendaftaran PKD di setiap Desa dan Kelurahan

    Nganjuk: Menghadapi Pemilu Tahun 2024, Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) Kabupaten Nganjuk melalui Jajarannya di tingkat Kecamatan mulai membuka kesempatan menjadi Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa (selanjutnya disebut Panwaslu Kelurahan/Desa) atau disingkat PKD.

    PKD yang dibentuk oleh Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan ini merupakan salah satu lembaga yang berwenang mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan atau desa sebagaimana diatur dalam Pasal 89 ayat (1) dan ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (selanjutnya disebut dengan UU Pemilu) yang pada pokoknya menyatakan “Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu dilakukan oleh Bawaslu.

    Panwaslu Kelurahan/Desa bersifat ad hoc (sementara). Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa berjumlah 1(satu) orang.

    Persyaratan pendaftaran yang perlu diperhatikan Masyarakat yang berkeinginan menajdi bagian dari Pelaksanaan Pemilu 2024 sebagai berikut:

    Warga Negara Indonesia;

    Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun;

    Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

    Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;

    Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan

    Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;

    Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat;

    Berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);

    Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

    Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon;

    Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih;

    Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

    Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;

    Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;

    Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu; dan

    Mendapatkan izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu apabila terpilih.

    Berkas Pendaftaran :

    a. Surat lamaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan; (Lampiran IV)

    b. Fotokopi KTP;

    c. Pas foto warna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar;

    d. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotokopi ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli;

    e. Daftar Riwayat Hidup; (Lampiran V)

    f. Surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah, termasuk puskesmas disampaikan pada saat pendaftaran dan surat keterangan bebas narkoba dari instansi yang berwenang yang disampaikan sebelum pelantikan;

    g. Surat rekomendasi/izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu apabila terpilih; (Lampiran VI)

    h. Surat pernyataan yang memuat; (Lampiran VII)

    Ketentuan Pendaftaran & Pemberkasan:

    Penerimaan berkas persyaratan dilaksanakan mulai dari jam 08.00 sampai dengan jam 17.00 waktu setempat.

    Pendaftaran dan Penerimaan Berkas Calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa dimulai pada 14-19 Januari 2023 terhitung 6 (enam) hari sejak dibukanya pendaftaran.

    Pendaftaran dilakukan di kantor Panwaslu Kecamatan Kertosono Jl. Imam Bonjol Gg.XII Desa Tembarak Kecamatan Kertosono.

    Sosialisasi Pendaftaran Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa juga dilakukan di setiap Desa dan Kelurahan se kecamatan Kertosono. Pelayanan yang diberikan tidak hanya dilakukan secara Offline / langsung di Kantor Panwascam dan Desa serta Kelurahan namun juga masyarakat bisa mendapatkan formulir dan Informasi lebih lengkap melalui Link Download yang telah disiapkan jajaran Panwaslu Kecamatan Kertosono dibawah ini.

    https://bit.ly/persyaratan_pendaftaranpkd

    pemilu 2024 bawaslu ri bawaslu prov.jatim bawaslu nganjuk panwaslucam
    Faizal Ansyori

    Faizal Ansyori

    Artikel Sebelumnya

    Polres Nganjuk Berhasil Amankan Perusak...

    Artikel Berikutnya

    Polres Ngajuk Berhasil Amanakan Belasan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hendri Kampai: Jika Anda Seorang Pejabat, Sebuah Renungan dari Hati ke Hati
    Hendri Kampai: Indonesia Baru, Mimpi, Harapan, dan Langkah Menuju Perubahan
    Hendri Kampai: Kualitas tulisanmu adalah kualitas dirimu
    Hendri Kampai: Buat Mobil Listrik Itu Jauh Lebih Mudah, Indonesia Pasti Bisa!

    Ikuti Kami