Cukupi Kebutuhan Tenaga Kesehatan Untuk Tangani Pasien Covid-19, RSUD Kertosono Buka Rekrutmen Relawan

    Cukupi Kebutuhan Tenaga Kesehatan Untuk Tangani Pasien Covid-19, RSUD Kertosono Buka Rekrutmen Relawan
    Foto dokumentasi asli RSUD Kertosono Nganjuk Jatim

    NGANJUK - Dalam rangka upaya penanganan kesehatan, serta meningkatnya kasus penyakit virus Covid-19, untuk mencukupi kebutuhan tenaga di ruang triase, ruang perawatan lsolasi, dan unit penunjang perawatan Covid-19, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kertosono, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur membuka rekrutmen relawan.

    Informasi yang dihimpun jurnalis Indonesiasatu.co.id  Rekrutmen Relawan yang terbagi menjadi 2 gelombang dikutip dari https://rsudkertosono.nganjukkab.go.id website resmi RSUD Kertosono, untuk rekrutmen gelombang pertama akan menjadi tenaga kontrak penanganan Covid-19 sampai dengan 30 September 2021, untuk rekrutmen gelombang kedua akan menjadi tenaga kontrak penanganan Covid-19 sampai dengan 31 Oktober 2021.

    Menurut dr. Hendriyanto mengatakan bahwa RSUD membuka kesempatan kepada masyarakat yang memiliki integritas dan komitmen tinggi untuk menjadi tenaga kontrak penanganan Covid-19 sampai waktu yang ditentukan dan bisa diperpanjang bila peningkatan kasus Covid-19 masih berkepanjangan.

    "Untuk persyaratan adalah sebagai berikut: 

    I. Persyaratan umum
       a. Pernah bekerja di RSUD Kertosono.
       b. Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 45 tahun pada saat melamar.
       c. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana atau kasus narkoba.
       d. Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS/Anggota TNI/POLRI serta siswa sekolah serta ikatan dinas pemerintah terkait.
       e. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai CPNS/PNS/Anggota TNI/POLRI atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai BUMN/BUMD/Swasta.
       f. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
       g. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan.
       h. Lama kontrak berakhir sampai dengan 30 September 2021 untuk gelombang pertama, juga sampai dengan 31 Oktober 2021 atau bisa diperpanjang bila peningkatan kasus Covid-19 masih berkepanjangan.
       i. Bersedia tidak mengundurkan diri sampai dengan kontrak yang ditentukan.
       j. Bersedia bekerja full time dan bekerja shift.
       k. Bersedia ditempatkan pada Ruang Triase Covid-19 lGD, Ruang Perawatan lsolasi Covid-19 dan Unit Penunjang Perawatan Covid-19 RSUD Kertosono.

    II. PERSYARATAN KHUSUS
       a. Diutamakan bagi pelamar yang memiliki sertifikat BTCLS/BCLS bagi jabatan Perawat.
       b. Memiliki STR yang masih berlaku, untuk tenaga kesehatan yang disyaratkan.

    "kata dr. Hendriyanto ketika dikonfirmasi awak media pada Rabu (28/07/2021).

    Dr. Hendriyanto menambahkan adapun ketentuan penerimaan adalah sebagai berikut: 
       1. Wajib mengikuti seluruh kegiatan, dan para pelamar tidak dipungut sepeserpun, panitia tidak bertanggungjawab atas pungutan atau tawaran berupa apapun dari oknum-oknum yang mengatasnamakan RSUD sehingga peserta diharapkan tidak melayani tawaran untuk mempermudah penerimaan sebagai tenaga kontrak relawan penanganan covid-19.
       2. lnformasi resmi yang terkait dengan seleksi hanya dapat dilihat dalam website
    https://rsudkertosono.nganjukkab.go.id.
       3. Apabila setiap pelamar memberikan keterangan/data yang tidak benar dan di kemudian hari diketahui, baik pada setiap tahapan pendaftaran, seleksi, maupun setelah menjadi tenaga relawan, maka panitia berhak menggugurkan kelulusan tersebut dan/atau diberhentikan tidak dengan hormat.
       4. Apabila terdapat peserta yang telah dinyatakan lulus dan dilerima kemudian
    mengundurkan diri / digugurkan, atau tidak hadir pada saat pemberkasan dokumen sesuai jadwal yang ditentukan, maka panitia dapat menggantikan dengan peserta yang memiliki peringkat terbaik di bawahnya berdasarkan hasil keputusan rapat.
       5. Bagi calon pelamar yang telah mengirimkan berkas sebelum pengumuman dianggap tidak sah.
       6. Keputusan panitia tidak dapat diganggu gugat dan bersifat final.

    "selain penambahan tenaga kesehatan kami juga menambah Ruang Isolasi dan Tempat Tidur (TT) covid, sekaligus melakukan percepatan penanganan Covid-19 dengan selalu memastikan ketersediaan Alat Pelindung Diri (APD) dan logistik lain selalu tercukupi, " imbuh dr. Hendriyanto.


    Jurnalis : Sakera
    Editor     : Tiarsin
    Biro        : Kabupaten NGANJUK

    RSUD Kertosono Dr. Hendriyanto Nganjuk Jatim
    Tiarsin

    Tiarsin

    Artikel Berikutnya

    Didampingi Dandim 0810/Nganjuk, Pangdam...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani
    Hendri Kampai: Jika Anda Seorang Pejabat, Sebuah Renungan dari Hati ke Hati
    Hendri Kampai: Indonesia Baru, Mimpi, Harapan, dan Langkah Menuju Perubahan
    Hendri Kampai: Kualitas tulisanmu adalah kualitas dirimu

    Ikuti Kami